Most Visited

  • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin News1
    • 21 Jun, 2025
  • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin News1
    • 21 Jun, 2025
  • Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

    • Admin News1
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 12, 2025
    • 1 min read
    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    website.halokomandan.id -

    Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.


    “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).


    Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 


    “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.


    Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 06, 2025

    Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin News1
    • Sat 06, 2025

    Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB...

      • 21 Jun, 2025
    • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan...

      • 21 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News