Most Visited

  • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 12, 2025
    • 1 min read
    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    website.halokomandan.id -

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.


    Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.


    AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.


    Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.


    Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.


    "Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," tambah AKP Widiarti," Kamis (12/6).


    Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.


    Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.


    Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak. 


    "Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F," kata AKP Widiarti.


    Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.


    "MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Widiarti.


    Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.


    Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    "Ancaman pidana 15 tahun penjara,"pungkas AKP Widiarti. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 06, 2025

    Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin News1
    • Fri 06, 2025

    Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79...

      • 20 Jun, 2025
    • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat...

      • 20 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News