website.halokomandan.id -
JAKARTA - Update kebakaran maut di Kemayoran Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan sembilan saksi lainnya.
“MW telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara,” kata AKBP Roby, Jumat (12/12).
Ia mengatakan, tersangka MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga berujung pada kematian.
"Ancaman pidananya berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara," kata AKBP Roby.
Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyampaikan seluruh korban telah berhasil diidentifikasi.
“Tim DVI Polri telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah,” ujarnya. (*)