Most Visited

  • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Polres Madiun Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 30, 2023
    • 1 min read
    Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

    website.halokomandan.id -

    JEMBER  - Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.


    Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/9).


    "ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang," ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).


    Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat. 


    "Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,"tambah AKP Sugeng Iryanto SH.


    Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.


    ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan 


    "Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah," kata AKP Sugeng kepada wartawan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat...

      • 20 Jun, 2025
    • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti...

      • 20 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News