Most Visited

  • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

    • Admin News1
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 18, 2024
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan

    website.halokomandan.id -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Dari lima laporan polisi terdapat enam tersangka diamankan.


    Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024). Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon yang diungkap ada dua.


    Yakni kasus jual beli melalui media online yang dilakukan oleh tersangka E.F.I., pria berusia 25 tahun, dengan lokasi di wilayah Jeruk Gamping, Krian, barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).


    Kemudian, kasus menonjol berikutnya adalah terjadi pada 21 Maret 2024 di Desa

    Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan. Dengan tersangka 3 Dewasa dan 2 anak bawah umur.

    "Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.


    Untuk motif kasus di Desa Wedi, Gedangan ini menurut Kompol Agus Sobarnapraja bahwa Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan, yaitu dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000.


    Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79...

      • 20 Jun, 2025
    • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat...

      • 20 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News